FPI: Haram Hukumnya Ahok Jadi Gubernur!
DEPOK - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gagal dilantik adalah tujuan utama ormas
Front Pembela Islam (FPI) dan sudah menjadi harga mati.
FPI menegaskan permusuhan dengan Ahok bukan hanya masalah FPI dengan Ahok, tetapi seluruh umat iIslam dan warga Betawi.
"Kita tetap keukeuh haram hukumnya Ahok sebagai gubernur. Ahok sudah terang-terangan lecehkan umat iIslam, lecehkan Alquran," tegas Ketua FPI Depok, Habib Idrus Al Gadri, di Depok, Rabu (12/11/2014).
Idrus menegaskan, setidaknya ada sepuluh 'dosa' Ahok di mata FPI. Di antaranya Ahok dituding mengurangi jatah jamaah haji Jakarta, larangan hewan kurban, menghina umat Islam, menghina ormas Islam, mendukung pelacuran, menghindari bantuan umat Islam serta mendukung penghapusan kolom agama di KTP.
"Jadi ada 10 kesalahan besar Ahok. Belum lagi bacotnya Ahok bukan kayak pejabat, sudah enggak punya malu. Mendukung pengosongan kolom agama itu kan pola komunis, kalau kita sih enjoy-enjoy saja menghadapi perseteruan ini," tegas Idrus.
Idrus bahkan meminta Ahok pergi dari Jakarta. Dia pun mengomentari wacana kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta yang melarang sepeda motor melintas Sudirman-Thamrin.
"Dia (Ahok) kan datang ke Jakarta kok malah bikin masyarakat sulit pakai enggak boleh lewat Sudirman-Thamrin," tukasnya.
FPI, kata Idrus, tak peduli soal pemecahan dua kubu Koalisi Merah Putih (KMP) ataupun Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPRD DKI. Ia menegaskan siapapun anggota DPRD DKI Jakarta yang mengaku muslim, maka wajib menolak pelantikan Ahok.
"Kita berharap seluruh anggota dewan DKI yang masih merasa muslim wajib hukumnya tolak Ahok. Kita enggak peduli mau ada KIH atau KMP hukumnya sama, kalau tetap dilantik kita khawatir keadaan makin tak kondusif," pungkasnya.
(put)FPI menegaskan permusuhan dengan Ahok bukan hanya masalah FPI dengan Ahok, tetapi seluruh umat iIslam dan warga Betawi.
"Kita tetap keukeuh haram hukumnya Ahok sebagai gubernur. Ahok sudah terang-terangan lecehkan umat iIslam, lecehkan Alquran," tegas Ketua FPI Depok, Habib Idrus Al Gadri, di Depok, Rabu (12/11/2014).
Idrus menegaskan, setidaknya ada sepuluh 'dosa' Ahok di mata FPI. Di antaranya Ahok dituding mengurangi jatah jamaah haji Jakarta, larangan hewan kurban, menghina umat Islam, menghina ormas Islam, mendukung pelacuran, menghindari bantuan umat Islam serta mendukung penghapusan kolom agama di KTP.
"Jadi ada 10 kesalahan besar Ahok. Belum lagi bacotnya Ahok bukan kayak pejabat, sudah enggak punya malu. Mendukung pengosongan kolom agama itu kan pola komunis, kalau kita sih enjoy-enjoy saja menghadapi perseteruan ini," tegas Idrus.
Idrus bahkan meminta Ahok pergi dari Jakarta. Dia pun mengomentari wacana kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta yang melarang sepeda motor melintas Sudirman-Thamrin.
"Dia (Ahok) kan datang ke Jakarta kok malah bikin masyarakat sulit pakai enggak boleh lewat Sudirman-Thamrin," tukasnya.
FPI, kata Idrus, tak peduli soal pemecahan dua kubu Koalisi Merah Putih (KMP) ataupun Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPRD DKI. Ia menegaskan siapapun anggota DPRD DKI Jakarta yang mengaku muslim, maka wajib menolak pelantikan Ahok.
"Kita berharap seluruh anggota dewan DKI yang masih merasa muslim wajib hukumnya tolak Ahok. Kita enggak peduli mau ada KIH atau KMP hukumnya sama, kalau tetap dilantik kita khawatir keadaan makin tak kondusif," pungkasnya.
Dari nilai angka 1 dapat menjadi nilai
angka maksimal 1,85 itu adalah hampir dua kali lipatnya dan untuk mendapatkan
nilai angka tersebut anda tidak harus kehilangan apa-apa, karena selain angka 1
tetap ada pada anda dan tetap dapat anda gunakan, andapun mendapatkan tambahan
0,85 yang dapat anda pakai untuk apapun kebutuhan anda.
SIMULASI
KREDIT
Untuk
perhitungan lebih jelas silahkan Anda ketik NAMA/NO
HP/MERK-TIPE-TRANSMISI-TAHUN/ALAMAT kemudian kirim ke 083804887091 dalam waktu
10 s/d 15 menit akan terkirim SMS simulasi angsuran.
KONTAK
KAMI
Alamat
: BFI Kantor Cabang Pondok Gede Bekasi, Kota Bekasi CALL/SMS: 083804887091
┃085217863580 ┃082114080568,
PIN BB: PIN BB : 310ECC7F
Mohamad Abduh.,S.E. (BERTO)
PERSYARATAN
KREDIT
Persyaratan Umum : - Usia 21-60
tahun dan / sudah berkeluarga - Fotokopi KTP / SIM - Fotokopi Kartu Keluarga -
Fotokopi PBB / rekening listrik bulan terakhir
PEMBAYARAN
ANGSURAN
Pembayaran angsuran BFI dapat
dilakukan hampir di seluruh ATM diAlfamart, Alfamidi, Alfaexpress, ATM Bank
BCA, Indomart Groups, Kantor Pos, ATM Bersama, ATM berlogo Cirrus, Plus, Visa
& ATM Berlogo MasterCards, ATM berlogo Prima dan Lawson.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar