PUSAT PELAYANAN SMS NASABAH BFI

PUSAT PELAYANAN SMS NASABAH BFI

Ketik: Nama/No. HP/MEREK MOBIL-TIPE-MT-AT/Tahun Kendaraan/Domisili

Contoh: Nurhayati /

083804887091

/ Toyota Fortuner G 2.7 AT Bensin 2012 / Samarinda

Ketik pesan seperti format DIATAS, FAST RESPONSE Maksimal 15 Menit (24 Jam) kami akan segera menghitung detail simulasi pinjaman, angsuran, masa tenor dan lain-lain. Apabila data lengkap, akan kami jemput sekaligus SURVEY (No Tipping!). Proses maks 1 HARI (data lengkap). Melayani seluruh Indonesia. NO BI CHECKING.

KIRIM ke:

082114080568

atau

083804887091

(Berto) via SMS/TLP atau BBM.

Berto Josef, BFI Finance Indonesia

082114080568

083804887091

www.tempatkreditbpkb2014.blogspot.com

E-mail:Kreditpinjaman.2014@gmail.com

DATA ANDA KAMI JEMPUT UNTUK DIPROSES.

;) DIMANAPUN ANDA, JANGAN RAGU TANYAKAN SIMULASINYA KEPADA KAMI :)

Rabu, 12 November 2014

Pengertian Gadai BPKB

Pengertian Gadai BPKB

Pengertian Gadai tanah adalah merupakan hubungan antara seseorang dengan tanah milik orang lain yang telah menerima uang gadai dari padanya dan selama gadai masih berlangsung, maka tanah yang bersangkutan dikuasai oleh pihak pemberi uang (pemegang gadai). Dalam hukum adat dikenal istilah gadai tanah yang berbeda-beda di Indonesia, misalnya di Jawa Barat dikenal dengan istilah “Adol Sende”, di Minangkabau disebut “Menggadai” , di Gorontalo disebut “Monohuloo” dan di Sulawesi Selatan orang menyebutnya “Batu Ta’gala”. Menurut hukum adat, gadai adalah lembaga yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia, seperti yang di kemukakan oleh Ter Haar BZN (Van Vollenhoven 1985:112), bahwa gadai tanah dalam pengertian hukum adat yaitu : Gadai tanah sawah adalah perjanjian yang menyebabkan bahwa tanahnya diserahkan untuk menerima tunai sejumlah uang dengan permufakatan bahwa si penyerah akan berhak mengembalikan tanah itu ke dirinya sendiri dengan jalan membayarkan sejumlah uang yang sama. Berdasarkan definisi tersebut di atas, bahwa selama uang gadai belum dilunasi maka tanah yang digadaikan tetap dalam penguasaan si penegang gadai dan selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak si pemegang gadai. Menurut Eddy Ruchiat (1983:55) yang dimaksud dengan gadai tanah adalah : Penyerahan tanah atau empang oleh pihak pertama (pemilik tanah yang memberi gadai) kepada pihak kedua (yang menerima gadai) atas pembayaran sejumlah uang tunai dengan perjanjian yang menyerahkan tanah dapat menerima kembali tanah itu atas pembayaran kembali sejumlah uang yang sama, sehingga merupakan pemindahan hak sementara. Dari hal tersebut di atas dapat dikatakan bahwa pihak penggadai berhak untuk menebus kembali tanahnya yang digadaikan itu dan tergantung dari waktu, kemampuan dari penggadai untuk menebus tanahnya kembali. Pemegang gadai tidak berhak untuk memaksakan kehendak kepada penggadai agar tanah gadainya ditebus, bahkan hak untuk menebus ini pun dapat ditebus oleh ahli warisnya. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya tanah pertanian yang digadaikan oleh pemiliknya yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun karena pihak penggadai tidak mampu menebus kembali tanahnya. Pengertian gadai tanah menurut Subekti dan Tjitro Soediro (1973:95) menyatakan bahwa gadai berkaitan dengan status dalam arti pengertian dan kedudukan yang mempunyai makna : “Menggadaikan sudah tersirat suatu maksud persyaratan hukum antara kedua belah pihak yang terlibat dalam gadai menggadai yang diikuti oleh perjanjian atau kesepakatan bersama”. Gadai tanah menurut hukum adat tidak mengenal batas waktu kapan berakhirnya gadai tanah tersebut kecuali apabila antara kedua belah pihak telah membuat perjanjian mengenai batas waktu gadai tersebut berakhir. Sedangkan pengertian gadai menurut hukum agraria nasional adalah seperti yang disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 angka 9a yang berbunyi sebagai berikut : Yang dimaksud dengan hak gadai ialah hubungan antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain yang mempunyai utang uang kepadanya, selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang tadi (pemegang gadai) selama itu pula hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai yang dengan demikian merupakan bunga dari utang uang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar