Pengertian Gadai tanah adalah merupakan hubungan antara seseorang dengan
tanah milik orang lain yang telah menerima uang gadai dari padanya dan
selama gadai masih berlangsung, maka tanah yang bersangkutan dikuasai
oleh pihak pemberi uang (pemegang gadai).
Dalam hukum adat dikenal istilah gadai tanah yang berbeda-beda di
Indonesia, misalnya di Jawa Barat dikenal dengan istilah “Adol Sende”,
di Minangkabau disebut “Menggadai” , di Gorontalo disebut “Monohuloo”
dan di Sulawesi Selatan orang menyebutnya “Batu Ta’gala”. Menurut hukum
adat, gadai adalah lembaga yang telah lama hidup dalam masyarakat
Indonesia, seperti yang di kemukakan oleh Ter Haar BZN (Van Vollenhoven
1985:112), bahwa gadai tanah dalam pengertian hukum adat yaitu :
Gadai tanah sawah adalah perjanjian yang menyebabkan bahwa tanahnya
diserahkan untuk menerima tunai sejumlah uang dengan permufakatan bahwa
si penyerah akan berhak mengembalikan tanah itu ke dirinya sendiri
dengan jalan membayarkan sejumlah uang yang sama.
Berdasarkan definisi tersebut di atas, bahwa selama uang gadai belum
dilunasi maka tanah yang digadaikan tetap dalam penguasaan si penegang
gadai dan selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak si pemegang
gadai.
Menurut Eddy Ruchiat (1983:55) yang dimaksud dengan gadai tanah adalah :
Penyerahan tanah atau empang oleh pihak pertama (pemilik tanah yang
memberi gadai) kepada pihak kedua (yang menerima gadai) atas pembayaran
sejumlah uang tunai dengan perjanjian yang menyerahkan tanah dapat
menerima kembali tanah itu atas pembayaran kembali sejumlah uang yang
sama, sehingga merupakan pemindahan hak sementara.
Dari hal tersebut di atas dapat dikatakan bahwa pihak penggadai berhak
untuk menebus kembali tanahnya yang digadaikan itu dan tergantung dari
waktu, kemampuan dari penggadai untuk menebus tanahnya kembali. Pemegang
gadai tidak berhak untuk memaksakan kehendak kepada penggadai agar
tanah gadainya ditebus, bahkan hak untuk menebus ini pun dapat ditebus
oleh ahli warisnya. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya tanah
pertanian yang digadaikan oleh pemiliknya yang sudah berlangsung selama
bertahun-tahun karena pihak penggadai tidak mampu menebus kembali
tanahnya.
Pengertian gadai tanah menurut Subekti dan Tjitro Soediro (1973:95)
menyatakan bahwa gadai berkaitan dengan status dalam arti pengertian dan
kedudukan yang mempunyai makna :
“Menggadaikan sudah tersirat suatu maksud persyaratan hukum antara kedua
belah pihak yang terlibat dalam gadai menggadai yang diikuti oleh
perjanjian atau kesepakatan bersama”.
Gadai tanah menurut hukum adat tidak mengenal batas waktu kapan
berakhirnya gadai tanah tersebut kecuali apabila antara kedua belah
pihak telah membuat perjanjian mengenai batas waktu gadai tersebut
berakhir. Sedangkan pengertian gadai menurut hukum agraria nasional
adalah seperti yang disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor
56 Prp Tahun 1960 angka 9a yang berbunyi sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan hak gadai ialah hubungan antara seseorang dengan
tanah kepunyaan orang lain yang mempunyai utang uang kepadanya, selama
utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam
penguasaan yang meminjamkan uang tadi (pemegang gadai) selama itu pula
hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai yang dengan demikian
merupakan bunga dari utang uang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar